Pelaku Usaha Keluhkan Pungutan Perizinan Perdagangan Online

Belanja Online
Sumber :
  • Istimewa Alfamart

VIVA.co.id - Pelaku usaha bisnis online mengeluhkan peraturan Pemerintah yang menyulitkan perizinan mendirikan perusahaan online. Bahkan, aturan ini acapkali dimanfaatkan oknum untuk memungut biaya dari pebisnis online.

Seorang pengusaha bisnis online di Depok, Jawa Barat, Purnomo, mengungkapkan pebisnis online kerap dipungut biaya-biaya ketika mengurus perizinan perdagangan online (electronic commerce/e-commerce).

"Kami sering dijadikan mesin ATM," kata seorang pengusaha bisnis online di Depok, Jawa Barat, Purnomo, dalam acara "Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Pengawasan Produk yang Diperdagangkan Secara Online" di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis 18 Februari 2016.

Tak hanya itu, Purnomo pun menyebut aturan yang membuat rumit adalah kewajiban menggunakan domain .co.id oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka merasa menggunakan domain .com lebih sederhana daripada menggunakan domain .co.id.

"Indonesia itu aturannya nyusahin. Aturannya bukannya mempermudah, tapi mempersulit," kata dia.

Nielsen: Optimisme Konsumen Online Indonesia Meningkat


Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, membantah aturan yang dibuat pemerintah justru mempersulit pelaku usaha online.

"Harus dipahami bahwa pemerintah tidak mempersulit pelaku usaha online," kata Srie di tempat yang sama.

Srie mengatakan bahwa aturan perdagangan online dibuat agar bisa sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Proses perizinan pun dipermudah. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) itu dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan dilimpahkan kewenangannya di tingkat kabupaten/kota.

"Harapannya, pelayanannya terpadu satu pintu," kata dia.

Srie pun membantah ada pungutan dalam proses perizinan. Dia mengatakan bahwa proses perizinan perdagangan online tidak dipungut biaya alias gratis. "Nggak ada pungutan," kata dia.

Srie menambahkan agar pelaku usaha melaporkan apabila ada Kabupaten yang memungut biaya dalam proses perizinan. Hal ini bertujuan agar pihak Kementerian bisa mengecek informasi itu. Kalau benar terjadi, kewenangan Kabupaten untuk mengeluarkan izin, akan dicabut.

"Bisa saja kami ambil lagi kewenangannya," kata dia.