Syarat Bank BUMN Beri Bunga Deposito di Atas 8%
Kamis, 18 Februari 2016 - 17:35 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berani untuk memberikan suku bunga yang lebih tinggi dari suku bunga normal, khusus bagi nasabah yang menempatkan dananya minimal Rp1 triliun dalam bentuk deposito.
Baca Juga :
BI Tak Akan Perlonggar Uang Muka Kredit Motor
“Sekarang, tingkat suku bunga deposito secara umum tujuh hingga delapan persen. Biasa, mereka (nasabah) ada yang meminta di atas itu. Saya tidak usah bilang berapa. Tetapi, bisa satu hingga dua persen,” ujar Darmin, saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 18 Februari 2016.
Baca Juga :
Harapan BI dari Penerapan 7 Days Repo Rate
Permintaan suku bunga deposito di atas ‘normal’ ini, kata Darmin, merupakan suatu hal yang wajar. Artinya, tidak ada unsur penyelewengan dana.
Namun, dalam waktu dekat, pemerintah akan membuat batasan-batasan tertentu untuk mendorong penurunan pembiayaan dana (cost of fund) dari perbankan.
“Ini sah-sah saja, bukan berarti korupsi. Bagian itu saja dari dana pemerintah yang dikendalikan, agar bunganya tidak terlalu tinggi. Akan mendorong cost of fund dari perbankan kita,” kata dia
Sebagai informasi, pemerintah dalam waktu dekat membentuk tim yang nantinya akan merumuskan serangkaian langkah kebijakan.
Hal itu, untuk mendorong tingkat suku bunga acuan bank sentral kembali turun, agar perekonomian dalam negeri kembali bergeliat.
“Ini tidak akan sekali, tetapi bertahap. Kami ingin mendorong, agar lending rate (formula menghitung besarnya suku bunga) untuk corporate itu bisa single digit,” tuturnya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
“Ini sah-sah saja, bukan berarti korupsi. Bagian itu saja dari dana pemerintah yang dikendalikan, agar bunganya tidak terlalu tinggi. Akan mendorong cost of fund dari perbankan kita,” kata dia