Komisi VI Sesalkan Ada Pelanggaran Kontrak oleh HIN
- Dok. Image Dynamics
VIVA.co.id – Anggota Komisi VI DPR RI dari FPDIP, Darmadi Durianto menyesalkan adanya pelanggaran kontrak yang dilakukan PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI) dan PT Grand Indonesia (GI).
Sehingga hal tersebut menurutnya berpotensi menyebakan kerugian negara yang tidak sedikit. Ia menilai, kesalahan terletak di kedua perusahaan tersebut yakni PT HIN dan PT GI.
Selain itu, kata dia, kalau dilihat dari perjanjian Build Operate dan Transfer (BOT) sangat tidak "beres".
"Itu kan ada kesalahan di Grand Indonesia dan ada direksi lama PT HIN. Ada dua kesalahan. Yang Grand Indonesia tak benar melaksanakan ijin kontraknya. HIN juga ketahuan banget belum setahun udah perpanjang kan," ujar dia di DPR, Jakarta, Kamis 18 Februari 2016.
"Itu masalah juga. Jadi Grand Indonesia ini wanprestasi. Biaya pemeliharaan enggak di urus," katanya.
Seperti diketahui bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporannya menyebutkan, HIN berpotensi menderita kerugian senilai Rp1,2 triliun terkait pelaksanaan kerjasama tersebut.
Kerja sama yang dimaksud adalah pengembangan lahan di kawasan superblok Hotel Indonesia melalui perjanjian Build Operate dan Transfer (BOT). Dalam hal ini, CKBI sebagai penerima hak BOT dari HIN namun dalam perjalanannya CKBI mengalihkannya ke PT GI.(rin)