Tiga Hal yang Wajib Diperhatikan Pebisnis Online
Kamis, 18 Februari 2016 - 15:13 WIB
Sumber :
- fokus.news.viva.co.id
VIVA.co.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pelaku bisnis, agar memperhatikan tiga hal dalam melakukan perdagangan elektronik (electronic commerce/e-commerce).Â
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Widodo, mengatakan ada tiga hal yang wajib diperhatikan dalam e-commerce. Pertama adalah SNI. Saat ini, ada 118 jenis barang yang wajib SNI, salah satunya adalah sepeda.
Â
"Kalau yang dijual sepeda, harus ada SPPT (sertifikat produk penggunaan tanda) SNI-nya," kata Widodo dalam acara ‘Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Pengawasan Produk yang Diperdagangkan Secara Online’ di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis 18 Februari 2016.
Â
Kedua, yang juga perlu diperhatikan dalam berbisnis online adalah ketentuan manual kartu garansi (MKG). Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dalam layanan purnajual.
Â
Ketiga, label bahasa Indonesia juga menjadi perhatian pelaku usaha perdagangan elektronik. Contoh barang-barang yang punya kewajiban MKG dan label bahasa Indonesia adalah telepon seluler dan alat elektronik.
Â
Penggunaan label bahasa Indonesia ini bertujuan untuk mempermudah konsumen memahami penggunaan alat-alat elektronik itu. "Barang elektronik harus ada petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia," kata dia.
Â
Selanjutnya, Widodo mengatakan, pihaknya mengawasi perdagangan elektronik. Menurut dia, konsumen wajib dilindungi dari bahaya-bahaya yang tidak memenuhi ketentuan.
Â
Dia melanjutkan, ada tiga pelaku usaha bisnis perdagangan elektronik yang menjadi objek pengawasan, yaitu electronic retail (e-retail), iklan baris online, dan marketplace. Pengawasan ini tidak dilakukan sendirian.
Â
"Sinergitas ini akan meningkatkan pemahaman pelaku usaha online yang bergerak di bidang marketplace, e-retail, dan iklan baris online terhadap aturan yang berlaku," kata dia. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Penggunaan label bahasa Indonesia ini bertujuan untuk mempermudah konsumen memahami penggunaan alat-alat elektronik itu. "Barang elektronik harus ada petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia," kata dia.