Paripurna Ditunda, Dua Orang Pimpinan Berada di Luar Kota
VIVA.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menjelaskan, pelaksanaan Rapat paripurna DPR untuk membahas revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini harus ditunda karena dua orang pimpinan berada di luar kota.
"Informasi yang kami terima, paripurna ditunda sampai tanggal 23 Februari. Dari pertemuan rapat Bamus semalam, karena pimpinan DPR yang seharusnya dua memimpin rapat, di Jakarta cuma ada satu," ujarnya di Jakarta, Kamis 18 Februari 2016.
Ia pun membantah adanya prose lobi yang alot guna membuat revisi ini diulur. Kalaupun ada, oknum yang melakukan pasti akan kelelahan.
"Siapapun yang mengulur pasti capek sendiri. Menurut saya tidak. Tapi pertimbangannya memang banyak sekali tugas kedewanan di luar kota," katanya.