Pelaku Usaha e-Commerce Diimbau Tak Sepelekan Izin

Ilustrasi nonton video di YouTube.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id - Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan elektronik (electronic commerce/e-commerce). Kementerian meminta, agar pelaku usaha memperhatikan ketentuan perdagangan, misalnya izin perdagangan.

Empat Alasan Bisnis E-Commerce RI Terbesar di Asia
"Tidak semua pelaku usaha online melakukan perdagangan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan, Widodo dalam acara ‘Sinergitas peningkatan pemahaman ketentuan pengawasan produk yang diperdagangkan secara online’ di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis 18 Februari 2016.
 
E-Commerce 'Bonek' Berambisi Taklukkan Ibu Kota
Widodo mengatakan, pihaknya memantau aktivitas perdagangan online, seperti iklan online. Widodo mengaku, pernah menemukan iklan online yang menjual merkuri. 
 
Pemain e-Commerce Taruh Harapan ke Kabinet Baru Jokowi
Setelah ditelusuri, penjual merkuri tidak memiliki izin perdagangan untuk barang berbahaya (B2), padahal hal itu merupakan syarat, agar bisa menjual produk tersebut.
 
Widodo menjelaskan, surat izin usaha perdagangan (SIUP) B2 wajib dimiliki dari importir hingga pengguna akhir. Dia pun meminta pelaku usaha memperhatikan masalah perizinan dalam perdagangan elektronik.
 
"Kalau berdagang tidak ada SIUP, ada sanksi pidananya," kata dia.
 
Untuk itu, Widodo meminta situs jual beli online, seperti iklan baris dan marketplace juga turut andil dalam pengawasan perdagangan elektronik. Mereka diminta memahami aturan-aturan tentang perdagangan.
 
"Jangan langsung ditayangkan, tetapi tidak tahu masalah ini," kata dia. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya