REI Jakarta Setuju Penghapusan Kewajiban Amdal
Rabu, 17 Februari 2016 - 23:20 WIB
Sumber :
- Istimewa
VIVA.co.id
- Asosiasi Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta menyambut baik upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghapus kewajiban analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk wilayah DKI. REI DKI Jakarta juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Amdal.
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua DPD REI DKI Jakarta, Amran Nukman, menyikapi belum disetujuinya usulan Pemrov DKI oleh Kementerian LHK, terkait penghapusan kewajiban Amdal di wilayah DKI Jakarta, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
PP tersebut mengatur bahwa daerah yang sudah memiliki peraturan daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mendapat pengecualian tidak memerlukan izin Amdal. Pemrov DKI diketahui sudah memiliki RDTR dan Peraturan zonasi, yang diatur oleh Perda No. 1 Tahun 2014. Namun, PP tersebut sekaligus mengamanatkan penghapusan izin Amdal harus mengikuti Permen.
Karena itu agar PP No. 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan bisa diaplikasikan, REI DKI Jakarta meminta Kementerian LHK mengeluarkan Permen mengenai Amdal.
"Selama belum ada Permen tentunya penghapusan izin Amdal yang diamanatkan dalam PP hanya retorika, karena tidak bisa diaplikasikan. Padahal Bapak Presiden menuntut percepatan perizinan di semua level. IMB (izin mendirikan bangunan) misalnya harus keluar dalam sekian hari," tutur Amran dalam siaran pers yang diterima
VIVA.co.id
, Rabu 17 Februari 2016.
Usulan Pemrov DKI Jakarta menurut Amran sudah sesuai payung hukum yang ada. Namun, sampai sekarang terganjal Permen.
Baca Juga :
Industri Properti Belum Tunjukkan Peningkatan
Baca Juga :
Tiga Cara Tarik Minat Calon Pembeli Rumah
Sebagai gambaran, izin Amdal bisa menghabiskan waktu tujuh hingga delapan bulan. Dengan UPL/UKL hanya butuh waktu satu bulan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya