Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperiksa Bareskim

Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
Hasto Merasa Penetapan Tersangka Kepadanya Politis, Begini Tanggapan Novel Baswedan
- Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu, 17 Februari 2016.
Respons Kejagung soal Denda Damai untuk Koruptor

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigdir Jenderal Polisi Bambang Waskito mengatakan, Karen Agustiawan diperiksa sebagai saksi terkait kasus program penanaman 100 juta pohon dari Pertamina Foundation.
Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi


"Iya dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Nina Nurlina," kata Bambang saat dikonfirmasi di Jakarta.

Namun, Bambang enggan menyebutkan kapan tersangka kasus penanaman pohon di Pertamina Foundation, Nina Nurlina, diperiksa penyidik. Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu.

"Masih jauh, kita masih lengkapi dahulu pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Dan pengecekan lapangan," katanya.

Sekadar informasi, Nina diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dan atau tindak pidana pencucian uang dalam penggunaan dana Corporate Social Responbility (CSR) PT Pertamina sepanjang 2012 hingga 2014. Dana tersebut sebenarnya ditujukan untuk program Gerakan Menabung Pohon yang dilakukan di Depok, Jawa Barat.

Saat itu, Nina menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pertamina Foundation sejak Januari 2011. Pada 19 Maret 2012, dia meneken nota kesepahaman antara Pertamina dan Pertamina Foundation tentang Program Gerakan Menabung Pohon.

Isinya, Pertamina menyepakati menggelontorkan dana CSR Rp225 miliar untuk menanam 90 juta pohon lewat Pertamina Foundation. Hingga 2014, dana tersebut sudah dicairkan 75 persen.

Atas perbuatannya, Nina dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8, Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jucto Pasal 54 KUHP.
Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Mahfud: Kecil Sekali Bagi Garong Uang Negara Rp300 T

Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pengusaha Harvey Moeis sangatlah ringan.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024