Risa Mariska: Fraksi PDIP Tetap Pertahankan Revisi UU KPK
- VIVAnews/Nila Chrisna Yulika
VIVA.co.id – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Risa Mariska menyatakan dengan tegas bahwa fraksinya tetap mempertahankan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengambilan keputusan revisi UU KPK tersebut akan ditentukan pada paripurna Kamis (18/02/2016) esok.
"Semua masih sesuai dengan agenda, bahkan sudah terima undangan (paripurna). Kita tetap medukung revisi. Sejauh ini masih sama, tidak ada perubahan, tapi akan dibahas lebih lanjut di panja," kata Risa di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu 17 Februari 2016.
PDIP beralasan dukungan untuk revisi UU KPK untuk memperkuat lambaga antirasuah tersebut, bukan untuk melemahkan.
"Kalau ada hal yang dirasa kurang atau melemahkan KPK akan protes. Ini kan juga ada usulan dari fraksi lain," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI menyakini sikap Fraksi PDIP sudah sejalan dengan keinginan pemerintah.
"Sejauh ini sikap pemerintah masih sama, karena empat poin itu memang dari diskusi dengan pemerintah," katanya.
Ia juga menyakini bahwa Fraksi PDIP sangat solid untuk tetap mendukung revisi UU KPK jika nanti akan dilakukan voting dalam pengambilan keputusan di rapat paripurna.
"PDIP sudah solid, kemudian beberapa fraksi juga sama, bahkan masing-masing fraksi menunjuk jubir untuk menjelaskan Revisi UU KPK," katanya.