Ketua Baleg Minta Penetapan Revisi UU KPK Lewat Voting

Aksi tolak revisi UU KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Atgas mengatakan bahwa rapat paripurna DPR akan menetapkan revisi UU KPK menjadi rancangan UU inisiatif DPR RI, untuk kemudian dibahas dengan pemerintah.

Nasdem Usulkan KPK Punya Kewenangan SP3

“Saat rapat yang lalu sudah diputuskan paripurna hari Kamis  18 Fabruari 2016. Tidak perlu digelar badan musyawarah (Bamus) lagi,” ucap Supratman, di Jakarta, Rabu 17 Februari 2016.

Ia pun menyakini jika dalam penetapan di paripurna nanti akan berlangsung alot. Hal ini dikarenakan ada sejumlah poin dalam draf revisi tidak disepakati dalam pembahasan awal, baik atas pernyataan pribadi maupun fraksi-fraksi.

KPK Tolak Usulan Revisi UU KPK oleh DPR

“Kami akan minta agar ada pemungutan suara, voting. Supaya publik tahu bahwa kami (fraksi Gerindra) konsisten. Bukan ingin dapat pujian atau gimana, ini prinsip. Ada fraksi yang dukung tapi anggotanya nggak. Jadi kami berharap masing-masing anggotanya menggunakan nurani,” katanya.

Anggota Panja RUU KUHP Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kiri).

Manuver Pansus Angket KPK Rekomendasikan RUU Penyadapan

Kinerja Pansus KPK akan segera berakhir di masa sidang ini.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2018