Ini Alasan Pemerintah Ingin Rombak UU Minerba
- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id - Pemerintah melaluiĀ Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Komisi VII DPR RI telah sepakat untuk merevisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (UU Minerba). UU tersebut dinilai menjadi kendala bagi industri pertambangan nasional di tengah anjloknya harga komoditas pertambangan.
Menteri ESDM, Sudirman Said menjelaskan, ada tiga hal yang menjadi dasar mengapa pemerintah ingin merombak UU Minerba. Pertama, karena adanya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu, kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertabrakan.
"Karena, setelah UU Minerba terbit, muncullah UU Daerah 23 Tahun 2014, yang membuat kewenangan pemerintah kabupaten kota bergeser ke gubernur atau provinsi. Jadi, ini memerlukan penyesuaian dari sisi kewenangan memberikan IUP (Izin Usaha Pertambangan), kewenangan mengkaji dan kewenangan izin. Harus ada penyesuaian," kata Sudirman di Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 16 Februari 2016.
Sudirman melanjutkan, alasan yang kedua adalah sejak munculnya UU Minerba, peraturan ini acap kali direvisi. Hal itu menunjukkan bahwa UU tersebut masih butuh penyempurnaan yang serius.
"Sebagian dikabulkan, sebagian enggak. Itu juga memerlukan formulasi, reformulasi dari pasal-pasal yang diputuskan harus diubah sesuai dengan amanah dari MK," tambahnya.
Sedangkan yang ketiga, kata Sudirman, Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2014 yang terkandung di dalam UU Minerba, terkait kewajiban pembangunan smelter dalam waktu tiga tahun juga perlu direvisi. Sebab, dengan kondisi harga komoditas tambang yang anjlok, banyak perusahaan tambang yang merasa kesulitan memenuhi persyaratan tersebut.
"Banyak sekali perusahaan pertambangan kesulitan keuangan. Jadi, dari segi waktu tiga tahun ini apakah akan terealisasi atau tidak? Tetapi, melihat dari kemampuan keuangan pengusaha tambang, ini memang berat," kata Sudirman. (asp)