Pemerintah Usulkan Dibentuknya BLU Sektor Industri
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Pemerintah mengusulkan dibentuknya Badan Layanan Umum (BLU) di sektor industri. BLU ini akan bertugas mengelola kawasan industri.
"Kami perlu ada institusinya supaya tidak menjadi satu antara membuat kebijakan, merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi. Kalau jadi satu, tidak bagus, regulator dan implementator-nya dipisah," kata Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Indonesia Kementerian Perindustrian, Imam Haryono di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa 16 Februari 2016.
Imam mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait rencana pembentukan BLU ini.
Imam menambahkan, pembentukan BLU tersebut ditargetkan rampung tahun ini. Pengelolanya pun berasal dari kalangan profesional. Nantinya, badan ini ada di bawah Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Indonesia.
Sebab, kata dia, Pemerintah memerlukan lembaga pengelola kawasan industri yang salah satu tugasnya mengelola keuangan, misalnya biaya sewa kawasan industri.
"Kalau tidak ada badan hukumnya, kan tidak bisa diterima. Nanti unitnya satu, mengelola kawasan industri mana saja," kata dia.
Imam mengatakan, aturan BLU telah keluar dalam Peraturan Pemerintah No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Aturan ini menggantikan peraturan lama, yaitu Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri.
Diutarakannya, dalam Peraturan Pemerintah No. 142 Tahun 2015, ada poin baru tentang kawasan industri, yaitu pengelolaan kawasan industri yang diprakarsai Pemerintah. Dikatakan juga, BLU ini tak memerlukan aturan turunan lagi.
"Kan, sudah ada di peraturan pemerintah. Tidak perlu pakai peraturan turunan lagi," kata dia. (asp)