Mandra Bebas dari Penjara
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id - Komedian Mandra Naih yang sempat terseret kasus hukum terkait dugaan korupsi pengajuan film di stasiun TVRI sudah bebas dari penjara. Mandra bebas dari penjara LP Cipinang pada 11 Februari lalu.
Kabar pembebasan itu dibenarkan oleh adik Mandra, Mastur, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa 16 Februari 2016.
Dia juga mengatakan pihak keluarga juga menggelar syukuran atas bebasnya komedian tersebut. Syukuran itu digelar di kediaman Mandra di Depok.
"Ada syukuran, ada keluarga sama teman-teman pada ngeriung (kumpul), ada anak yatim juga," ujar Mastur.
Mandra dihukum 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena kasus program tayangan hak siar yang menggunakan dana APBD tahun 2012.
Mandra dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati telah dinilai bersalah, namun Majelis Hakim menyebut Mandra tidak menikmati uang negara dari hasil korupsi tersebut. Akan tetapi Mandra dinilai telah lalai dengan mengizinkan perusahaannya digunakan oleh Andi Diansyah untuk mengikuti pengadaan program siap siar LPP TVRI dengan menyertakan 3 buah film miliknya dalam proses lelang. (ren)