Penyelundupan Rokok Ilegal Semakin Meningkat
Selasa, 16 Februari 2016 - 18:50 WIB
Sumber :
- Tudji Martudji/Surabaya
VIVA.co.id
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 19 komoditi terlarang, salah satunya, adalah rokok tanpa pita cukai rokok yang diselundupkan melalui jalur udara.
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengungkapkan, penindakan rokok tanpa pita cukai terus meningkat dalam kurun waktu tiga tahun belakangan. Bahkan, pihak DJBC setiap delapan jam sehari harus rutin menindak produk ilegal itu.
Baca Juga :
Laba Bersih HM Sampoerna Rp10,4 Triliun
Pertama
, perlindungan terhadap masyarakat umum, maupun pengusaha atau industri. Karena yang ilegal ini, pasti merugikan pabrik-pabrik (rokok) yang legal. Karena yang ilegal tidak bayar cukai," kata dia.
Tujuan
kedua
, Heru melanjutkan, adalah untuk menghindari adanya potensi penerimaan negara yang berkurang, karena rokok tanpa pita cukai tersebut sudah dipastikan tidak akan membayar pungutan cukai kepada otoritas terkait. Alhasil, akan mempengaruhi kondisi keuangan negara.
“Yang
ketiga
, untuk mengirim pesan bahwa DJBC ingin memastikan bahwa tidak ada toleransi kepada rokok-rokok ilegal,” tegas dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pertama