Penyelundupan Rokok Ilegal Semakin Meningkat

Rokok ilegal senilai Rp3,7 miliar disita Ditjen Bea Cukai Jawa Timur.
Sumber :
  • Tudji Martudji/Surabaya
VIVA.co.id
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 19 komoditi terlarang, salah satunya, adalah rokok tanpa pita cukai rokok yang diselundupkan melalui jalur udara.


Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengungkapkan, penindakan rokok tanpa pita cukai terus meningkat dalam kurun waktu tiga tahun belakangan. Bahkan, pihak DJBC setiap delapan jam sehari harus rutin menindak produk ilegal itu.


"Penindakan rokok itu naik 1,5 kali lipat setiap tahunnya. Kalau dihitung, hampir setiap delapan jam DJBC melakukan tindakan untuk rokok ini. Baik itu di bandara, maupun toko di seluruh Indonesia," ujar Heru saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa 16 Februari 2016.
Pendapatan Bea Cukai Januari-Februari Kurang Menggembirakan


Laba Bersih HM Sampoerna Rp10,4 Triliun
Heru menjelaskan, maraknya penyeludupan rokok ilegal ini salah satunya disebabkan oleh kebijakan kenaikan cukai rokok beberapa waktu yang lalu. DJBC sendiri, memiliki tujuan tersendiri dalam memberantas rokok ilegal ini.

Operasi Bersama, Petugas Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu

"
Pertama
, perlindungan terhadap masyarakat umum, maupun pengusaha atau industri. Karena yang ilegal ini, pasti merugikan pabrik-pabrik (rokok) yang legal. Karena yang ilegal tidak bayar cukai," kata dia.


Tujuan
kedua
, Heru melanjutkan, adalah untuk menghindari adanya potensi penerimaan negara yang berkurang, karena rokok tanpa pita cukai tersebut sudah dipastikan tidak akan membayar pungutan cukai kepada otoritas terkait. Alhasil, akan mempengaruhi kondisi keuangan negara.


“Yang
ketiga
, untuk mengirim pesan bahwa DJBC ingin memastikan bahwa tidak ada toleransi kepada rokok-rokok ilegal,” tegas dia.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya