Ketua Komisi III: KPK Membutuhkan SOP yang Jelas
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id – Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo berharap KPK tidak perlu panik dengan upaya revisi terhadap UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Disampaikan Bamsoet, KPK membutuhkan SOP yang jelas dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
"Pertama dalam sejarah, KPK kalah dalam praperadilan. Itu karena KPK tak menjalankan SOP," ujarnya di Jakarta, Selasa 16 Februari 2016.
Selain itu, Bamsoet menjelaskan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tersebut untuk menguatkan peran dewan pengawas KPK. Dewan pengawasan menjadi penting, kata Bamsoet, untuk mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan KPK.
"Termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. KPK disini sangat superpower. Nah, kekuatan besar ini harus ada yang mengawasi. Kenapa harus takut diawasi," ujarnya.
Nantinya, lanjut Bamsoet, KPK diharapkan tidak sembarangan melakukan penyadapan. KPK diharuskan meminta ijin kepada dewan pengawasan terlebih dahulu sebelum melakukan penyadapan.
Bamsoet mengungkapkan bahwa selama ini KPK cenderung melabrak aturan penyadapan. Maka untuk selanjutnya, ucap Bamsoet, penyadapan harus melalui tanda tangan kesepakatan lima pimpinan KPK.
"Penyadapan harus diatur. KPK kan manusia juga, maka perlu juga diawasi," katanya.