Permainkan Takaran BBM, SPBU Bisa Ditutup

Ilustrasi Nozzle BBM.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kementerian Perdagangan dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menandatangani nota kesepahaman terkait pengawasan alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM). 

RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia
 
Kedua badan ini akan menerjunkan pengamat tera atau petugas pengawas takar timbang BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Bahas Produksi Lada, Enam Negara Duduk Bareng
 
Direktur Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Widodo, menyampaikan, setiap oknum, bahkan SPBU dapat dikenakan sanksi berat jika terbukti bermain dengan alat ukur BBM. Sanksi yang diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. 
Strategi Mendag Atasi Calo Daging Sapi
 
"Dalam UU ini sanksinya adalah ancaman pidana selama 1 tahun penjara, itu maksimalnya. Kalau dari segi administrasinya bisa dicabut izin usahanya," kata Widodo di Kantor BPH Migas, Selasa 16 Februari 2016. 
 
Pencabutan izin usaha menurutnya tidak akan langsung dilakukan. Pihaknya pada tahap awal akan memberikan surat peringatan maksimal sebanyak tiga kali. Jika setelah itu masih melakukan pelanggaran, Widodo mengaku pihaknya akan melakukan langkah tegas.
 
"Ya bisa (ditutup), di Jakarta, kita waktu itu, Metrologi Jakarta waktu itu sempat menutup SPBU yang ada di Jakarta, karena memang pelanggarannya cukup besar," kata dia. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya