MA Beberkan Profil Pejabat yang Ditangkap KPK

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengungkapkan salah satu yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan yaitu Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Mahkamah Agung  Andri Setiawan.

Dia diamankan petugas KPK bersama dengan seorang pengusaha berinisial l, pengacara berinisial A, seorang staf berinisial S, seorang sopir berinisial S serta petugas keamanan berinisial B. Total KPK menangkap enam orang dalam tangkap tangan Jumat malam, 12 Februari 2016 di Jakarta.

Menanggapi rilis nama dari KPK itu, Juru Bicara MA Suhadi mengaku tidak banyak mengetahui profil Andri Setiawan.

"Melihat jabatannya, dia itu bukan tenaga teknis peradilan. Saya tidak tahu track record yang bersangkutan. Profilnya dia tenaga non teknis," ujar Suhadi kepada VIVA.co.id, Sabtu 13 Februari 2016.

Suhadi mengatakan bila melihat jabatan Andri, maka yang bersangkutan termasuk pejabat eselon III MA. Melihat posisi eselon tersebut, Suhadi mengatakan, kemungkinan Andri sudah menjadi pegawai di MA selama 12 tahun.

"Kalau lihat eselonnya, dia itu kemungkinan golongannya III C. Kalau dia mulus (12 tahunan), kan banyak yang sudah kerja lama tapi belum dapat jabatan," kata dia.

Terkait jabatan yang diemban Andri, Suhadi mengatakan, Andri termasuk pejabat struktural di bawah sebuah Dirjen yang menangani perjalanan perkara.

Suhadi mengatakan, dalam hal pengajuan Kasasi ke MA, pengadilan akan mengirimkan surat permintaan ke MA melalui panitera dan masuk kebagian umum MA.

5 Tersangka Suap Hakim Tipikor Bengkulu Diperiksa KPK

Dari bagian umum ini, permohonan Kasasi akan dipilah jenisnya, apakah jenis permohonan perdata, pidana, agama, Tata Usaha Negara atau yang lainnya.

Jika permohonan itu termasuk jenis perdata, maka akan disampaikan ke bagian direktur perdata yang mana menjadi bagian tugas dari Andri.

MA Pecat Sopir Sekretaris MA yang Terbelit Kasus di KPK

"Direktur perdata ini punya banyak kepala sub direktorat, lebih dari satu," ujarnya.

Pada sub direktorat ini, ujarnya, bertugas untuk memverifikasi syarat pemberkasan pengajuan perkara perdata ke MA. Jika berkas kurang maka akan sub direktorat ini menyurati ke pengadilan untuk melengkapi berkas.

Ini Aturan yang Dilanggar Jika Hakim Terima Suap

Nah jika, pemberkasan pada bagian itu lengkap maka sudah menjadi bagian tugas berarti permohonan tersebut sudah dinyatakan formal dan diberikan ke panitera untuk mendapatkan registrasi dan nomor perkara. Setelah itu panitera akan menyerahkan ke Ketua MA, ke hakim agung, ketua kamar perdata, majelis hakim agung yang menangani perkara tersebut.

Terkait kasus yang membelit pejabat MA tersebut, Suhadi mengatakan, jajarannya masih menelusuri dengan pasti kasusnya.

"Kan belum ketemu apa kasusnya, Kan baru ketangkap. Apakah ini (kasus) suap, korupsi. Korupsi kan luas bisa suap atau bisa menggunakan uang negara," kata dia.

Menurutnya, jika dilihat dari proses perjalanan perkara, maka bagian yang dikerjakan Andri dikatakan masih sangat jauh dari tahap pemutusan perkara di MA.

“Jadi jauh korelasinya antara Kasubdit itu dengan pemutusan perkara. Tapi bisa saja dia mungkin berhubungan dengan seseorang tertentu. Tapi kita belum bisa mematikan itu. Itu nanti KPK,” kata dia.

Dikabarkan sebelumnya, pada tangkap tangan tersebut, petugas KPK turut mengamankan sejumlah uang yang diduga terkait dengan tindak pidana suap yang terjadi. Dua unit mobil Toyota Camry berwarna perak serta Honda Mobilio berwarna putih juga turut diamankan dan telah dibawa ke Gedung KPK.

Saat ini, para pihak yang diamankan tersebut telah dibawa ke Gedung KPK sejak pukul 01.00 WIB dini hari tadi. Mereka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif selama 1 x 24 jam untuk menentukan statusnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya