Gelombang Penolakan Dinilai Karena Revisi Diinisiasi Dewan
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id – Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura Hanura Dadang Rusdiana melihat, adanya gelombang penolakan dari Fraksi di DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), lantaran sebagian pihak menilai bahwa revisi UU tersebut diinisiasi dewan, bukan dari pemerintah.
"Padahal sebenarnya kajian itu kan datang dari pemerintah, cuma untuk memudahkan prosedur pembahasan saja kemudian inisiatif diserahkan kepada DPR, ini kan kajian dan pembicaraannya sudah lama dilakukan oleh pemerintah," ujarnya, Jumat 12 Februari 2016.
Dadang berpandangan, rencana revisi UU KPK sejatinya agar adanya sinergi antara lembaga pemberantasan korupsi dan lembaga penegak hukum lainnya.
"Jadi pada dasarnya revisi terus kita arahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsinya, bukan persoalan KPK-nya. Agar pemberantasan korupsi tersebut berjalan benar pada tracknya bukan sekedar mencari pentas politik, seakan akan sukses dengan OTT tetapi tidak ada aset negara yang terselamatkan signifikan, dan sama sekali tidak menimbulkan efek jera," jelasnya.
Sikap Fraksi Hanura saat ini mendukung revisi UU KPK, sepanjang diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.