Menteri Susi Akan Tenggelamkan 23 Kapal Bulan Ini
- VIVA.co.id/Arie Dwi Budiawati
VIVA.co.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menenggelamkan puluhan kapal penangkap ikan ilegal. Penenggelaman kapal ini akan dilakukan pada bulan ini.
"Tanggal 22 Februari, jumlahnya yang terbaru menjadi 23 kapal (yang akan ditenggelamkan)," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat 12 Februari 2016.
Susi mengatakan, penenggelaman kapal ini merupakan penenggelaman kapal pertama kali yang dilakukan pada 2016. Kegiatan ini dilaksanakan atas dukungan dan kerja sama yang intensif dari TNI Angkatan Laut, Polri, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, dan instansi lainnya yang diwujudkan melalui berbagai dukungan. Khususnya, unsur-unsur kapal pengawas KKP, KRI TNI Angkatan Laut, kapal polisi, dan kapal Bakamla.
Penenggelaman kapal pelaku penangkapan ikan ilegal dilakukan dengan mengacu pada pasal 76 A Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Disebutkan, benda/dan atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan, dapat dirampas untuk negara, atau dimusnahkan, setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Kapal (yang ditenggelamkan) itu (ada) kapal dari Filipina, Vietnam, dan Malaysia," kata Susi.
Berdasarkan data Kementerian KKP, ada delapan kapal Vietnam akan ditenggelamkan di Pontianak, Kalimantan Barat.
Sebanyak enam kapal, yakni satu kapal asal Filipina dan lima kapal Indonesia, akan ditenggelamkan di Bitung, Sulawesi Utara. Kemudian, satu kapal asal Filipina ditenggelamkan di Tahuna, Sulawesi Selatan. Tujuh kapal asal Malaysia di Pulau Batam. (asp)