Meski Ditolak Pengusaha, Pemerintah Pertahankan Tapera
Kamis, 11 Februari 2016 - 17:43 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Meski terus mendapatkan penolakan dari para pengusaha, pemerintah memastikan Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) segera rampung pembahasannya.
Baca Juga :
Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo
Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan, usulan RUU yang pertama kali datang dari DPR ini terus dilakukan pembahasan, karena Tapera akan mempunyai tiga keuntungan masyarakat.
Baca Juga :
Apindo Keberatan Iuran BPJS Kesehatan Naik
"Tetapi, yang paling menonjol (keuntungannya) itu bisa sebagai sumber pembiayaan perumahan dan sebagai jaminan hari tua," ujar Maurin di Jakarta, Kamis 11 Februari 2016.
Terkait masih adanya penolakan dari sejumlah pengusaha seperti Apindo dan Kadin, ia mengaku akan terus mensosialisasikan program ini dengan mengajak pengusaha dan pekerja untuk duduk bersama.
"Kan, Tapera bisa untuk memudahkan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) menjangkau rumah layak. Nanti, hal-hal terkait teknis dapat didiskusikan, ini termasuk soal iuran," katanya.
Dengan adanya Tapera ini, Maurin berharap, jika kebijakan ini sudah keluar, MBR yang selama ini dinilai selalu kesulitan untuk mendapatkan rumah layak bisa segera teratasi. Mengingat, harga tanah dan lahan yang saat ini semakin melonjak tinggi.
Selain memudahkan MBR untuk mendapatkan rumah layak, Tapera juga bisa sebagai jaminan hari tua. Meski sudah adanya BPJS ketenagakerjaan, hal itu tidak akan membuat kebijakan tumpang tindih.
Menurutnya, dana yang terkumpul di Tapera dan tidak digunakan oleh pekerja karena telah memiliki rumah. Dana ini akan disimpan sebagai investasi dan nanti dapat diambil ketika sudah pensiun.
Tak hanya itu, fungsi Tapera sebagai sumber pembiayaan perumahan juga nanti dana yang terkumpul di Tapera dapat digunakan oleh MBR untuk memiliki rumah, atau renovasi rumah.
"Apabila pekerja non formal sudah masuk menjadi anggota Tapera, ini artinya mereka sudah masuk sistem, sehingga mereka dapat mengakses Tapera. Ini juga (Tapera) bisa sebagai investasi jangka ke depan," ujarnya.
Seperti diketahui, ditolaknya program Tapera oleh para pengusaha, karena iuran Tapera yang diusulkan oleh pemerintah adalah sebesar 2,5 persen diambil dari gaji pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
Saat ini, RUU Tapera masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR. Ditargetkan pembahasan RUU Tapera selesai pada Maret 2016 mendatang. (asp)
Baca Juga :
Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi
Hanya fenomena politik jelang pilkada.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :