Tarif Angkutan Udara Kelas Ekonomi Turun
Kamis, 11 Februari 2016 - 15:47 WIB
Sumber :
- ANTARA/Zabur Karuru
VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas dan tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara berjadwal dalam negeri sebesar lima persen.
Baca Juga :
AirAsia Tawarkan Tiket Rp299 Ribu ke Malaysia
Penataan tarif ini dilakukan merespons fluktuasi harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Â
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Baca Juga :
Jokowi: Kereta Akan Kurangi Macet di Bandara
Adapun penurunan tarif mulai berlaku 30 hari sejak Permenhub 14 dikeluarkan pada 28 Januari 2016 lalu.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara, Maryati Karma, Kamis 11 Februari 2016, mengatakan penurunan ini dilakukan dengan tetap tanpa mengurangi aspek keselamatan bagi penumpang.Â
"Intinya memang dalam perhitungan fluktuasi avtur dan dolar, kurang lebih dalam jangka waktu pendek. Minyak yang kita beli di pasar dan Pertamina turunnya kan tidak terlalu drastis, sehingga bisalah lima persen kita turunkan," ujar Maryati dalam konferensi pers di Jakarta.Â
Ia menyampaikan, dalam Permenhub 14 tersebut, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara berjadwal dalam negeri dihitung dengan memperhatikan empat komponen, yaitu tarif jarak, pajak (PPn), iuran wajib asuransi dan passangger service charge, serta biaya tambahan (surcharge) bila ada.Â
Rinciannya bagi maskapai yang memberikan pelayanan full service, atau pelayanan dengan standar maksimum dapat menerapkan tarif 100 persen dari tarif maksimum. Sementara itu, untuk medium service, atau standar menengah dapat menerapkan tarif setinggi-tingginya 90 persen dari tarif maksimum.Â
Sementara itu, untuk no frills, atau yang memberikan pelayanan dengan standar minimum dapat menerapkan tarif setinggi-tingginya 85 persen dari tarif maksimum.Â
"Meskipun begitu, keselamatan  tetap menjadi yang utama," kata Maryati.
Ia juga menjelaskan, penerapan tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi serendah-rendahnya 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.Â
"Penetapan batas tarif bawah ini menjamin terpenuhinya aspek keselamatan dan menjaga, agar Badan Usaha Angkutan Udara tetap sehat dan dapat meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa," katanya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ia menyampaikan, dalam Permenhub 14 tersebut, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara berjadwal dalam negeri dihitung dengan memperhatikan empat komponen, yaitu tarif jarak, pajak (PPn), iuran wajib asuransi dan passangger service charge, serta biaya tambahan (surcharge) bila ada.Â