7 Tahun Warsito Tunggu Aturan Soal Teknologi Antikanker

Sumber :

VIVA.co.id –  Polemik teknologi antikanker Warsito Purwo Taruno sudah mendapat sorotan publik Tanah Air sejak beberapa bulan lalu.

Sebagian publik mendukung teknologi Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT) untuk terapi kanker yang dikembangkan Warsito. Bahkan saat teknologi antikanker Warsito itu dievaluasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, akhir tahun lalu, dukungan mendukung Warsito mengalir dari pengguna internet.

Salah satunya pada awal Januari lalu, muncul petisi online pada platform Change.org yang meminta Presiden Jokowi untuk turun gunung mendukung teknologi antikanker Warsito tersebut. Petisi itu meminta Jokowi menyelamatkan teknologi Warsito seperti saat orang nomor satu itu menyelamatkan pelarangan Gojek dan lainnya.

Namun setelah bulan berganti, sejauh ini tak muncul respons dari Presiden Jokowi atas petisi online dan polemik tersebut.

Menanggapi hal itu, Warsito menduga Presiden masih banyak butuh masukan atas persoalan tersebut.

"Mungkin Pak Jokowi masih banyak pertimbangan sehingga belum memberikan keputusan," kata Warsito kepada VIVA.co.id, Kamis 11 Februari 2016.

Keinginan Warsito tak muluk. Ia ingin adanya kejelasan perlindungan hukum atas  penelitian alat kesehatan dan aturan uji klinis. Tapi aturan yang dimaksud sejauh ini tidak ada di Indonesia.

"Tapi yang jelas perlindungan hukum itu hanya bisa dikeluarkan oleh Kantor Presiden, berupa Peraturan Pemerintah atau minimal Peraturan Presiden," kata dia.

1 dari 2 Penderita Kanker Pasti Butuh Terapi Radiasi

Terkait aturan klinis, pria asal Karanganyar, Jawa Tengah itu berpendapat harus mencakup ruang lingkup riset dan layanan di rumah sakit. Jika melibatkan swasta, ujar Warsito, berarti ada ruang lingkup investasi yang membuat tak bisa diselesaikan oleh satu kementerian.

Warsito sebelumnya mengkritik sikap lamban pemerintah atas aturan penelitian alat kesehatan dan uji klinis terhadap manusia. Selama 7 tahun, aturan yang dimaksud itu belum dibuat oleh pemerintah, padahal penelitian dan riset klinis terhadap manusia bisa dianggap penting.

Radioterapi Efektif 70 Persen Sembuhkan Pasien Kanker Stadium 1 dan 2

"Dan kita disalahkan karena tidak mengikuti standar aturan yang benar, sementara aturannya sudah 7 tahun tak dibuat," keluh Warsito.

Warsito mengumumkan misi pelatihan teknologi ECCT di luar negeri melalui akun Facebooknya. Keputusan itu diambil setelah dia mengaku bingung dengan nasib teknologi antikanker yang ia kembangkan di dalam negeri.

90 Persen Kanker Bisa Sembuh dengan Syarat Ini

"Warsawa adalah kota kelahiran Marie Curie, fisikawan, penemu Polon dan Radon, satu-satunya wanita yang meraih Nobel dua kali, pionir radio terapi 100 tahun lebih yang lalu. Sekarang, kami memulai pelatihan ECCT internasional pertama untuk pengobatan kanker dari tempat pertama kali Curie Intitute of Oncology, Warsawa didirikan," tulis Warsito dalam akun Facebooknya.

Setelah menggelar pelatihan di Warsawa, Polandia, ilmu teknologi antikanker Warsito sudah ditunggu-tunggu di Kanada, AS, Australia, Singapura, Malaysia, Sri Lanka, Rusia, Dubai, Arab Saudi sampai India.

Menkes Budi

Teknologi Baru di Mandaya Royal Hospital, Mengurangi Beban Pasien Kanker

Dengan kombinasi teknologi mutakhir, dukungan pemerintah, dan kolaborasi lintas sektor, masa depan pengobatan kanker di Indonesia semakin menjanjikan, memberikan harapan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024