Anggota Komisi V Dukung Masyarakat Madura Bentuk Provinsi
- Google Maps
VIVA.co.id – Komisi II DPR RI menerima Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M). Tim dari P4M kemudian memaparkan kondisi empat kabupaten di Pulau Madura yang dianggap tertinggal bila dibandingkan dengan kabupaten lainnya di Provinsi Jawa Timur.
Â
Terkait hal itu, anggota Komisi V DPR RI Moh Nizar Zahro dari dapil Jawa Timur XI mendukung adanya aspirasi masyarakat Madura untuk membentuk provinsi namun semua elemen harus mengikuti regulasi yang ada agar bisa menjadi provinsi karena terganjal pada aturan.
Menurutnya, syarat minimal adalah Lima daerah berupa kabupaten dan kota sesuai UU No 23/2014 tentang Daerah Otonom Baru dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, salah satu syarat untuk membentuk provinsi baru adalah memiliki minimal lima kabupaten atau kota.
"Sementara saat ini di Pulau Madura baru ada empat kabupaten yakni Bangkalan, Sumenep, Pamekasan, dan Sampang. Madura harus memiliki satu kabupaten atau kota lagi dengan cara memekarkan salah satu kabupaten yang ada. Namun, butuh waktu dan proses jika ingin memekarkan salah satu daerahnya tersebut," ujarnya di Senayan, Rabu 10 Februari 2016.
Ia menambahkan, soal kurangnya kabupaten ini jadi perhatian khusus seluruh pemangku kebijakan harus membicarakan hal ini bersama.
"Itu harus dipikirkan, apa harus memecah Kabupaten Sumenep yang populasinya di atas satu juta, untuk mewujudkan itu, atau memecah Kabupaten Bangkalan menjadi dua kabupaten. Elemen masyarakat Madura harus berkumpul dan harus ada solusi konstruktif agar sesuai dengan regulasi. Dalam PP 78 disebutkan, jika ingin membentuk kabupaten baru, dibutuhkan minimal lima kecamatan. Sementara untuk pembentukan kota baru dibutuhkan minimal empat kecamatan," ucap politisi Gerindra ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bukan cuma soal syarat jumlah kabupaten atau kota. Dalam PP tersebut juga disebutkan beberapa syarat fisik kewilayahan. Misalnya, lokasi calon ibu kota, sarana dan prasarana pemerintah.
"Sementara untuk syarat administratif dibutuhkan keputusan DPRD provinsi induk, keputusan Gubernur, dan rekomendasi Menteri. Untuk syarat teknis pembentukan provinsi baru adalah faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, pertahanan, keamanan, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintah daerah," katanya.