Roadmap e-Commerce Rampung, Ini Tujuh Isu Strategisnya
Rabu, 10 Februari 2016 - 15:54 WIB
Sumber :
- idiva.com
VIVA.co.id - Pemerintah akhirnya memutuskan peta jalan e-Dagang Nasional (roadmap e-commerce) melalui penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpes), yang ruang lingkupnya mencakup barang untuk pemerintah dan barang untuk publik.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Rabu 10 Februari 2016, mengatakan berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi antarkementerian lembaga, ada tiga poin utama yang diputuskan.
Pertama adalah, roadmap e-commerce. Kedua, pembentukan komite pengarah, tim pelaksana, dan project management office (PMO).
“PMO ini akan terdiri dari para profesional untuk mengawal dan memonitor implementasi e-dagang. Dan ketiga, adalah penyusunan rancangan Perpres tentang roadmap e-commerce, meliputi kedua hal tersebut,” ujar Rudi, usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta.
Secara garis besar, ada tujuh isu strategis pada roadmap e-commerce, di antaranya adalah:
1. Sektor logistik
Pemanfaatan cetak biru sistem logistik nasional (Sislognas) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman logistik e-dagang dan mengurangi biaya pengiriman.
Pemerintah akan membantu pengembangan alih daya fasilitas logistik e-dagang, khususnya untuk pengembangan e-Dagang Usaha Kecil Menengah (UKM) dan penguatan perusahaan kurir lokal yang berdaya saing.
2. Sektor pendanaan
Finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-dagang, membentuk badan layanan umum (BLU) yang dapat menyalurkan hibah pemerintah kepada digital usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan startup e-dagang platform.
Baca Juga :
E-Commerce 'Bonek' Berambisi Taklukkan Ibu Kota
Selain itu, optimalisasi lembaga keuangan bank sebagai penyalur kredit usaha rakyat (KUR), skema penyediaan hibah untuk penyelenggaraan inkubator bisnis, skema penyertaan modal melalui modal ventura, dan skema penyediaan send capital.
3. Perlindungan konsumen
Membangun kepercayaan konsumen melalui regulasi, perlindungan terhadap pelaku industri, penyederhanaan pendaftaran perizinan bisnis untuk para pelaku e-dagang, mengembangkan nasional payment gateaway secara bertahap yang dapat meningkatkan layanan pembayaran ritel elektronik.
Kemudian, penyelenggaraan program inkubasi bagi start-up untuk membantu perkembangan mereka, terutama pada tahap awal, dan mempersiapkan kebutuhan talenta untuk mempertahankan keberlangsungan ekosistem e-dagang.
4. Infrastruktur komunikasi
Peningkatan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industri e-dagang.
5. Sektor pajak
Dengan melakukan penyederhanaan kewajiban perpajakan, atau tata cara perpajakan bagi oelaku startup e-dagang, pemberian insentif pajak bagi investor e-dagang dan insentif pajak bagi startup e-dagang, serta persamaan perlakuan perpajakan berupa kewajiban untuk mendaftarkan diri termasuk pelaku usaha asing.
6. Pendidikan dan sumber daya manusia
Memberikan edukasi bagi seluruh ekosistem e-dagang, penyelenggaraan kampanye kesadaran nasional e-dagang melalui media online dan offline di seluruh Indonesia.
Selain itu, pemberian edukasi e-dagang bagi para pembuat kebijakan agar mendapatkan pemahaman tentang e-dagang sesuai peran pemerintah pusat maupun daerah, serta meningkatkan infrasttuktur komiunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industri e-dagang.
7. Cyber security
Peningkatan kesadaran pedagang online dan publik terhadap kejahatan dunia maya dan pelaku tentang pentingnya keamanan transaksi elektronik. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya