Kejaksaan Pakai Keterangan Maroef Sebagai Alat Bukti
- VIVA.co.id/ Fajar GM.
VIVA.co.id – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Arminsyah menjelaskan, keterangan mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dijadikan salah satu alat bukti dalam kasus "Papa Minta Saham".
"Yang jelas kan keterangan Pak Maroef selebihnya belum bisa saya sampaikan secara detail, ini kan masih penyelidikan," kata Arminsyah di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 10 Februari 2016.
Sementara terkait Riza Chalid, Arminsyah mengatakan belum mengagendakan untuk memanggil kembali pengusaha minyak tersebut. Kelaksaan Agung selama ini sudah tiga kali memanggil yang bersangkutan. Namun Riza yang belakangan diketahui sedang di luar negeri itu tak juga memenuhi panggilan.
Namun kata dia, Kejaksaan Agung pasti mengusahakan agar tanpa Riza sekalipun, Kejaksaan Agung bisa mengungkap pertemuan Riza, Maroef dan mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang dilaporkan terkait dengan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Pencatutan itu dilakukan terkait permintaan saham PT Freeport.
"Undang lagi sih enggak yah, tapi kami berusaha terus untuk bisa mendapatkan keterangan dengan beberapa usaha, usahanya rahasia. Sudah tiga kali kami mengundang tapi selebihnya kami upayakan dengan cara lain yang enggak bisa kami sampaikan," katanya.