Korupsi Holtikultura, KPK Periksa Dua Pejabat Kementan
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi setelah penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati di Ditjen Hortikultura, Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2013. Dua orang saksi yang diperiksa hari ini yaitu Kasubdit Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura, Kurnia Nur dan Kabag Evaluasi dan Pelaporan Ditjen Hortikultura, Anastasia Promosiana.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas mantan Dirjen Hortikultura, Hasanudin lbrahim (HI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka HI," kata Yuyuk di Jakarta, Rabu, 10 Februari 2016.
Sebelumnya, Hasanudin lbrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati di Kementerian Pertanian tahun 2013. Hasanudin yang saat ini menjabat sebagai staf ahli bidang perdagangan dan hubungan internasional Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto dan petinggi PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno.
"KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk naikkan status tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Selasa, 9 Februari 2016.
Menurut Yuyuk, tiga orang tersebut diduga telah melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan pupuk hayati yang akan disalurkan kepada petani sehingga berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara khususnya dalam fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian UPT dalam rangka belanja barang fisik yang diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah di Ditjen hortikulutura tahun 2013.
"Nilai kontrak pengadaan sekitar Rp18 miliar dan dugaan kerugian negara lebih dari Rp10 miliar negara," ujar Yuyuk.
Ketiganya disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.