Fahri: Revisi Undang-Undang KPK untuk Kepentingan Nasional

Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI
Sumber :

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo seharusnya menyatakan dengan sebuah keyakinan penuh bahwa revisi Undang-Undang KPK untuk kepentingan nasional.

Biarkan KPK Bekerja dengan Undang-Undang yang Ada

Selama ini, menurut Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, pemerintah terkesan belum memperlihatkan kemantapan hati. Terutama dari Presiden Jokowi bahwa memang ada hal-hal yang perlu disempurnakan.

“Jangan terkesan ada kucing-kucingan antara DPR dengan pemerintah dalam menyikapi pandangan revisi UU KPK sebagai upaya melemahkan KPK,” ujarnya, Rabu 10 Februari 2016.

Ada Pasal yang Perlu Dikaji Ulang di Revisi UU KPK

Menurut Fahri, ungkapkan saja konsep baru pemberantasan korupsi itu ke publik. “Jadi jangan ada yang menilai ini ada pihak yang ingin melemahkan. Kita harus lawan ini. Capek kalau negara otot-ototan seperti ini,” ujarnya.

Terkait materi yang akan direvisi dalam UU KPK lanjut anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat ini, sebaiknya datang dari Presiden sendiri dan disampaikan langsung kepada publik secara baik-baik.

Penundaan Revisi UU KPK Bersifat Final

“Saya mengharapkan agar Presiden bicara yang lantang dan baik, apa masalahnya, apa konsepnya, dan kita menghadapi revisi ini bersama-sama,” ujarnya.

Demo Tolak RUU Kamnas dan RUU Ormas

Gerindra: RUU Keamanan Nasional Perlu, Jangan Fobia Militer

Publik tinggal memberi masukan pasal yang tak sesuai demokrasi.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2016