Terungkap, Ini Alasan Belum Terbitnya Izin Kereta Cepat
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan belum menerbitkan izin pembangunan dan usaha kereta cepat Jakarta-Bandung. Kemenhub masih mengkaji, apakah izin layak diberikan dengan mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Ini bukan perjanjian yang setara. Kalau kita bikin janji patungan, itu setara. Konsesi itu hak negara yang diberikan. Jadi, ini bukan negosiasi. Kita berikan guidance sesuai UU. Guidance ini tidak seenaknya menteri sendiri," ujar Jonan di Kantor Kepala Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa 9 Februari 2016.
Menurut dia, izin konsesi dan izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung memang sedang dalam tahap pembahasan. Ia pun menegaskan agar soal konsesi dan masa jangka waktu pembangunan proyek ini harus dipastikan kapan tanggal-tanggal pengoperasiannya.
"Jangan seperti pembangunan tol, 30 tahun tapi nggak dibangun-bangun. Ini komitmen KCIC melalui kementerian BUMN. Jadi harus tulis tanggal. 2019 (mulai) operasi, ya tulis," kata Jonan.
Kereta cepat Jakarta-Bandung dibangun dengan jarak 150 Km oleh China Railway Engineering Corporation. Dana yang dihabiskan untuk pembangunannya sekitar 5,5 miliar dolar AS dengan target rampung pada 2018.
(ren)