Jangan Sembarangan Belanja di Online Shop
Selasa, 9 Februari 2016 - 15:53 WIB
Sumber :
- Pixabay
VIVA.co.id - Jejaring sosial seringkali digunakan sebagai tempat berjualan. Hal ini bukanlah sesuatu yang aneh, menjamurnya akun-akun online shop.
Barang-barang yang ditawarkan juga beragam, mulai dari kosmetik, hingga makanan. Mereka umumnya menawarkan harga miring, yang tentu saja membuat orang tergiur.
Baca Juga :
Lima Produk yang Laris Dijual Online
Sayangnya, kebanyakan orang yang belum mengetahui bahwa tak sedikit produk dagangan online shop yang belum mendapat izin Badan Pengujian Obat dan Makanan (BPOM).
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) Anny Sulistiowati mengatakan, bahwa BPOM bekerja sama dengan Interpol dan lebih dari 60 negara untuk menutup situs-situs penjual produk palsu tersebut.
"Sudah ada 600 website penjual makanan, obat, kosmetik baik lokal ataupun internasional yang sudah ditutup, dengan bekerja sama dengan Kominfo," ujar dia, saat ditemui dalam acara open house BPOM, di Jakarta, Selasa 9 Februari 2016.
Untuk jajanan yang marak diperjualbelikan melalui akun media sosial, Anny menyampaikan bahwa BPOM mulai mengawasi produk-produk tersebut dan mengakui bahwa sebagian besar produk belum memiliki izin edar.
"Kebanyakan belum ada izin edar. Kita akan lakukan sampling, dan uji di sini apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak."
Terkait sanksi bagi penjual nakal di media sosial, BPOM sendiri dalam hal ini masih sangat lemah, seperti diungkapkan Anny pada VIVA.co.id.
"BPOM tidak bisa mengeluarkan sanksi. Sanksi lebih banyak dari Dinkes. Kita tidak bisa recall (tarik), yang bisa kita lakukan adalah memberikan public warning. Karena, mereka tidak terdaftar di kita, jadi tidak bisa kita recall," kata dia. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Untuk jajanan yang marak diperjualbelikan melalui akun media sosial, Anny menyampaikan bahwa BPOM mulai mengawasi produk-produk tersebut dan mengakui bahwa sebagian besar produk belum memiliki izin edar.