Pembubaran DPD Tidak Semudah yang Direkomendasikan
VIVA.co.id – Wacana pembubaran lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Begitu dikatakan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto ketika ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Februari 2016.
"Kita harus mengikuti konstitusi yang ada, mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Kalau kita menghilangkan salah satu institusi tentunya juga harus ada dasar hukumnya," tegas politisi Partai Demokrat ini.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengungkapkan rekomendasi PKB dalam Mukernas. Dalam rekomendasinya, DPD harus diperkuat atau dibubarkan.
Menanggapi itu Agus kembali tegaskan pembubaran DPD tidak semudah yang direkomendasikan. Apalagi saat ini pembahasan amandemen UUD saja belum dilaksanakan.
"Sehingga kalau memang harus ditiadakan ya harus diamandemen dulu. Kalau tidak ya tidak bisa," ujarnya.
"Pada saat dilaksanakan UUD 1945 pasti didasarkan pada pertimbangan politis, substansial, sehingga pasti dibutuhkan masyarakat. Tidak bisa sekonyong-konyong dihilangkan dan lain sebagainya," ujarnya.