Pedangdut Ini Laporkan Ian Kasela ke Polisi
Sabtu, 6 Februari 2016 - 16:52 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Al Amin
VIVA.co.id
- Musisi Ian Kasela dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pedangdut Ratu Bidadari (Ratu Gogel-goyang gelombang).
Bersama kuasa hukumnya, Feriyawansyah, Ratu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK). Feriyawansyah menuturkan, pentolan band Radja itu bisa dikenai pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Ada hal-hal yang melanggar kesusilaan. Tapi, ini menyangkut aib, jadi
nggak
mau melebar, biar penyidik saja. Cuma ada pasal 289 ancaman 9 tahun penjara yang mengancam dia," ujar Feriyawansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Februari 2016.
"2015 kami kerja sama, tapi pada kenyataannya tidak sesuai dengan konsekuensi. Komit tidak dapat dipegang," kata Ratu.
Mengenai pelaporan Ratu, Ian Kasela belum berkomentar. Saat berusaha dihubungi, ponselnya tidak diangkat.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"2015 kami kerja sama, tapi pada kenyataannya tidak sesuai dengan konsekuensi. Komit tidak dapat dipegang," kata Ratu.