Bareksa Terima Lisensi Agen Penjual Reksa Dana

Bareksa.com
Sumber :
  • VIVAnews/Alfin Tofler

VIVA.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lisensi resmi kepada portal finansial Bareksa untuk menjual reksa dana di Indonesia secara langsung kepada nasabah.

Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas

Dengan demikian, Bareksa menjadi perusahaan teknologi pertama yang mendapat lisensi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APRD).

Izin diberikan kepada PT Bareksa Portal Investasi, sebagai perusahaan yang memayungi portal finansial Bareksa, dan tertuang dalam SK Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-6/D.04/2016 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang Khusus Didirikan untuk Memasarkan Efek Reksa Dana. 
DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah

Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Sabtu 6 Februari 2016, salinan keputusan menyatakan bahwa Bareksa sudah dinyatakan memenuhi dokumen dan segala persyaratan untuk menjadi agen penjual reksa dana.
Total Kekayaan Reksadana Tahun Ini Capai Rp343 Triliun

Sejak Januari 2015, marketplace Bareksa sudah memperjualbelikan reksa dana bekerja sama dengan PT Buana Capital sebagai agen penjual.

"Lisensi APERD yang untuk kali pertama diberikan kepada perusahaan teknologi ini menjadi bukti kuatnya tekad OJK untuk meningkatkan kedalaman pasar modal kita, untuk mencapai target lima juta investor dalam waktu dekat," kata pendiri sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Bareksa, Karaniya Dharmasaputra.

Menurut Karaniya, lisensi ini merupakan bagian dari upaya strategis OJK untuk memperluas penyaluran reksa dana dengan membolehkan perusahaan-perusahaan selain bank untuk menjadi agen penjual, sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK No. 39/POJK.04/2014 yang diluncurkan akhir 2014. 

Berdasarkan aturan itu, badan usaha yang dapat melakukan kegiatan sebagai agen penjual reksa dana adalah juga perusahaan pos dan giro, pegadaian, perasuransian, pembiayaan, dana pensiun, perusahaan penjaminan dan lembaga keuangan lain. Sebelumnya, hanya lembaga keuangan seperti bank dan sekuritas yang dapat menjadi agen reksa dana.

"Kebijakan pimpinan OJK dalam mendukung pemanfaatan teknologi internet untuk tujuan itu merupakan langkah yang sangat tepat dan strategis," kata Karaniya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya