Mendag Minta Pemerintah Prancis Batalkan Pajak Impor CPO
VIVA.co.id - Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menyurati pemerintah Prancis tentang penerapan kebijakan pajak minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang akan dinaikkan secara progresif. Menurut Thomas, kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip World Trade Organization (WTO) dan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) tahun 1994.
"Saya paham, ini adalah wewenang parlemen Prancis, namun saya meminta pemerintah Prancis untuk tidak mengadopsi Amendemen No 367. Sebaliknya, saya meminta pemerintah Prancis agar dapat bekerja sama dengan Indonesia untuk mengatasi masalah yang terjadi di Prancis, yang berkaitan dengan minyak kelapa sawit," kata dia di Jakarta, dikutip dalam keterangan pers pada Jumat 5 Februari 2016.
Thomas mengatakan, penerapan pajak impor CPO dan turunannya, akan melanggar prinsip perlakuan nasional dan non diskriminasi dalam aturan WTO dan GATT.
"Hal ini akan menciptakan diskriminasi harga dan akan merugikan Indonesia. Saya kirim surat agar pemerintah Prancis dapat membantu membatalkan rencana tersebut," kata dia.
Jika rencana itu diberlakukan, kata Thomas, harga minyak kelapa sawit Indonesia tidak akan kompetitif. Sebab, industri makanan di Prancis dan Uni Eropa akan mengganti dengan minyak nabati lainnya.
"Pada akhirnya industri makanan di Prancis dan negara-negara Uni Eropa akan mengganti minyak kelapa sawit dengan minyak nabati lainnya yang harganya lebih murah," kata dia.
Minyak kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis dalam perekonomian Indonesia. Sektor kelapa sawit menyerap 16 juta tenaga kerja di Indonesia dan memberikan kontribusi sebesar 1,6 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Sekitar 61 kota di Indonesia, termasuk kota-kota kecil, hidup dari sektor minyak kelapa sawit. Selain itu, pendapatan ekspor Indonesia dari komoditas ini mencapai sekitar US$19 miliar per tahun.
"Mengingat peran strategis sektor minyak kelapa sawit dalam perekonomian, perlakuan diskriminatif di pasar ekspor akan berdampak buruk pada stabilitas ekonomi, sosial dan politik yang telah dibangun serta dipertahankan dengan susah payah sejak awal 2000-an," kata dia.
Sekadar informasi, dalam Undang-Undang Keanekaragaman Hayati yang akan berlaku awal 2017, pemerintah Prancis akan mengenakan pajak atas minyak kelapa sawit dan turunannya sebesar 300 euro per ton. Kemudian, naik menjadi 500 euro per ton pada 2018, meningkat menjadi 700 euro per ton pada 2019, serta naik menjadi 900 euro per ton pada 2020.