BIN, BNPT, Polri Tidak Memiliki Koordinasi yang Baik
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Revisi undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris harus direvisi, tapi masih perlu kajian yang sangat mendalam.
Begitu dikatakan anggota Komisi I, Syaiful Bahri Anshori ketika ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 5 Februari 2016.
Pasalnya menurut dia, sebenarnya permasalahannya justru berasal dari institusi yang menggunakan Undang-undang itu sendiri.
Ia menilai Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Polri tidak miliki koordinasi yang baik. Pasalnya lembaga-lembaga tersebut masih miliki ego antar lembaga yang masih tinggi.
"Saya lihat Undang-undang itu implementasinya belum baik. Lembaga-lembaga itu harus berkoordinasi dengan baik. Saya melihat ego antar lembaganya masih cukup tinggi BIN, BNPT, apalagi Densus 88 ya," ujarnya.
Karena itu semua lembaga tersebut harus bisa perbaiki ego masing-masing dengan mengedepankan koordinasi.
"Jadi itu perlu koordinasi yang baik," ujar dia.