Pemerintah Akhirnya Izinkan Kantor Virtual
Kamis, 4 Februari 2016 - 12:56 WIB
Sumber :
- Pixabay
VIVA.co.id
- Regulasi kantor virtual (
virtual office
) yang selama ini menjadi polemik mematikan
startup
dan usaha kecil menengah (UKM) akhirnya terselesaikan.
Badan pelayanan terpadu satu pintu (BPTSP) DKI Jakarta mengeluarkan perizinan virtual office melalui surat edaran (SE) Nomor 06/SE/2016.
Dalam surat edaran ini, BPTSP menyatakan memberikan izin legalitas kepada perusahaan yang beralamat kantor di virtual office.
Baca Juga :
Indivara Luncurkan Sapphire Lifestyle Platform
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (PERJAKBI), Bimo Prasetio, mengatakan dengan adanya iklim usaha yang kondusif, kebijakan pemerintah ini dinilai akan membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menurutnya, hal itu merupakan ajang untuk semakin bertumbuhnya perekonomian Indonesia.
“Kalau ada dukungan pemerintah yang kuat untuk menciptakan iklim ekonomi yang baik, kami yakin startup dan UKM akan naik kelas dan menjadi semakin mantap dalam merintis usaha tanpa terganjal masalah izin, legalitas. Selama ini pengusaha pemula terganjal dengan masalah izin dan legalitas yang membuat mereka terhambat,” tutur Bimo, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Februari 2016.
Di tempat yang sama, Bendahara Umum PERJAKBI, Erwin Soerjadi, mengaku organisasi ini akan menjadi mitra pemerintah dalam membuat regulasi yang terkait tentang penggunaan kantor bersama atau kantor virtual.
“Surat edaran ini merupakan langkah maju untuk mendorong pelaku startup Tanah Air. Sekarang yang menjadi tugas kita bersama adalah, untuk mengawasi pelaksanaan virtual office ini agar tidak disalah gunakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Erwin.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya