Aher: Revisi UU Tindak Pidana Terorisme Tidak Bisa Ditebak
VIVA.co.id – Revisi UU Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme masih dalam proses pembahasan di pemerintah. Draftnya belum masuk ke DPR.
"Tentunya ini kan sedang baru masuk di dalam Prolegnas sehingga ini sedang berproses," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Februari 2016.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini enggan mengomentari jika dalam draftnya nanti, pemerintah menginginkan kewenangan Kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN) ditambah.
"Ini kan sedang berproses ya. Kalau kita tebak-tebakan nanti kayak tebak-tebakan buah manggis, jadi kita tunggu saja prosesnya," ucap Agus.
Ia berjanji akan menyampaikan poin-poin apa saja yang direvisi jika nanti DPR sudah mendapatkan draft dari pemerintah.
"Tapi kalau kita tebak-tebak manggis, ya kalau tebakan saya benar, kalau nggak kan jadi blunder," katanya.