OJK-Kementerian ESDM Kembangkan Energi Baru
Rabu, 3 Februari 2016 - 13:08 WIB
Sumber :
- Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyepakati untuk bekerja sama dalam program Percepatan Pengembangan Energi Baru, Energi Terbarukan dan Konservasi Energi melalui Peningkatan Peran Lembaga Jasa Keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, mengatakan, kerja sama ini juga diharapkan dapat membantu peningkatan penyediaan stok energi nasional, sekaligus mendukung upaya-upaya dalam rangka pelestarian energi atau konservasi energi.
“OJK mendorong industri jasa keuangan untuk memperbesar pembiayaan di sektor energi yang potensinya sangat besar dan sekaligus juga mendukung sektor prioritas pemerintah untuk percepatan pengembangan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi,” kata Muliaman di Jakarta, Rabu 3 Februari 2016.
Muliaman menjelaskan, nota kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman kerja sama dan koordinasi dalam rangka percepatan pengembangan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi melalui peningkatan peran lembaga jasa keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
"Tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk terwujudnya kerja sama dan koordinasi dalam rangka mendukung program pemerintah untuk percepatan pengembangan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi dengan tersedianya infrastruktur ketenagalistrikan melalui peningkatan peran lembaga jasa keuangan," tuturnya.
Muliaman merincikan, ruang lingkup kerja sama dalam nota kesepahaman ini adalah pelaksanaan koordinasi teknis dalam rangka meningkatkan peran lembaga jasa keuangan dalam pengembangan energi baru, energi terbarukan dan konservasi energi.
Baca Juga :
Premium Mau Ditarik dari Pasaran, Ini Tahapannya
"Selain itu, mengoordinasikan dan mendorong kebijakan, melakukan pertukaran informasi dan data, mengoordinasikan badan usaha dan pengelola yang bergerak di bidang energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energi dengan lembaga jasa keuangan, melaksanakan edukasi dan sosialisasi, serta melaksanakan kegiatan dan koordinasi lainnya," ujarnya.
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
OJK akan beri rekomendasi pelonggaran syarat ke Kementerian Keuangan.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :