Aturan Belum Ada, Bagaimana Masa Depan Netflix di RI?
- Reuters
VIVA.co.id - Layanan streaming film dan acara televisi, Netflix, akan mengakhiri masa promosinya di Indonesia, per 7 Februari, Netflix mulai menarik biaya langganan untuk penggunanya. Sementara itu, regulasi yang mengatur layanan seperti Netflix dan lainnya belum selesai. Lantas bagaimana masa depan operasi Netflix?
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kalamullah Ramli mengakui memang aturan untuk penyedia layanan video streaming masih digodok.
"Targetnya awal Maret selesai. Konsultasi publik di pekan terakhir Februari," kata Ramli kepada VIVA.co.id, Selasa malam 2 Februari 2016.
Meski aturan belum dikeluarkan, tapi Ramli memberikan sinyal, Netflix tetap bisa ditindak. Namun dia menegaskan tidak serta merta Netflix bakal langsung ditindak. Penindakan akan dilakukan jika memang, layanan asal California, Amerika Serikat itu melanggar peraturan yang sudah ada. Misalnya, ada konten yang melanggar perundang-undangan.
"Perlu dilihat kasus per kasus pak. ISP (penyedia layanan internet) tidak boleh menghantarkan pornografi misalnya. Kalau melanggar ada sanksinya. ISP harus comply dengan TRUST+," ujar dia.
Sementara dari sektor lain, layanan Netflix juga bisa dijerat jika ada potensi melanggar atau bersinggungan dengan cakupan sensor film.
Ramli mengatakan aturan yang sedang digodok kementeriannya mencakup tiga poin besar, yang meliputi Badan Usaha tetap di Indonesia. Kedua, memiliki manajemen konten, untuk mematuhi peraturan perundangan di Indonesia, dan ketiga Level Playing Field atau Fair Competition.
"Poin terakhir itu maksudnya (aturan) berlaku sama untuk pemain asing maupun pemain lokal atau nasional," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, layanan Netflix mulai hadir di Indonesia sejak awal Januari 2016, tapi belakangan layanan tersebut diblokir oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). Beberapa waktu lalu, Telkom mendesak agar pemerintah tegas terkait masuknya Netflix ke Indonesia, sebagai salah satu negara dari 130 negara tambahan ekspansi bisnis Netflix di seluruh dunia.
Langkah pemblokiran Netflix oleh Telkom tidak diikuti oleh operator telekomunikasi lainnya. XL Axiata, Indosat Ooredoo, ataupun Smartfren tak melakukan hal yang serupa.