Enam Simpatisan ISIS Dituntut 5-8 Tahun Penjara

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id - Enam orang simpatisan organisasi ekstrem Daulah Islamiyah Irak dan al-Syam (ISIS) hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Sidang pembacaan tuntutan tersebut selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Enam orang simpatisan ISIS dituntut dengan rentang 5 hingga 8 tahun penjara.
 
Terdakwa atas nama Koswara alias Abu Hanifah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ridwan Sungkar alias Ewok dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Pengacara: Tak Ada Niat Jahat dalam Tulisan Haris Azhar

Sementara itu, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ahmad Junaidi alias Abu Salman dituntut 5 tahun penjara dikurangi masih tahanan.

Selanjutnya, Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 5 bulan kurungan. Terdakwa lainnya, Abdul Hakim alias Abu Imad dituntut 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Koswara dan Aprimul, didakwa dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Terorisme Tahun 2003, Pasal 13 huruf c Perpu No.1 Tahun 2002 serta Pasal 5 jo Pasal 4 UU No.9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Tindak Pidana Terorisme. Sementara itu, Ridwan, Abdul, dan Ahmad Junaidi didakwa dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Terorisme Tahun 2003 dan Pasal 13 huruf c Perpu No.1 tahun 2002.

Berbeda dengan yang lain, Tuah didakwa dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Terorisme Tahun 2003 dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 24 ayat 2 UU ITE.

"Dalam pemberitaan, memotivasi orang bergabung dengan ISIS antara lain revolusi Suriah negeri baru. Mem-posting ibu dan anak bergabung ISIS. Menyatakan terdakwa (Tuah) didakwa dengan Pasal 15 Jo 7 Tahun 2003 dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 24 ayat 24 ayat 2 UU ITE," demikian bunyi dalam narasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Jakbar, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa 2 Februari 2016.

Atas pembacaan tuntutan tersebut, lantas hakim menawarkan mereka soal pengajuan pembelaan. Penasihat hukum 6 orang terdakwa, Asludin Hatjani mengatakan bakal mengajukan pledoi (pembelaan).

"Izin yang mulia, setelah berdiskusi, kami akan mengajukan pledoi," kata Asludin.

Hakim kemudian menerima pengajuan pembelaan yang diminta oleh keenam terdakwa melalui kuasa hukumnya. Sidang lanjutan dengan agenda pledoi akan dilangsungkan dalam 2 hari sidang, yaitu Kamis 4 Februari 2016 dan Jumat 5 Februari 2016. (ren)

Densus Geledah Rumah Teroris di Batam, Sita Sejumlah Bukti
naskah revisi UU ITE hilang

Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja

Disarankan juga untuk bahas aturan pemblokiran.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016