Anggota Komisi IV: Cabut Permendag Impor Garam
VIVA.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi IV Rofi Munawar meminta Kementerian Perdagangan segera menganulir Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) No 125 tahun 2015 mengenai impor garam. Karena, secara nyata regulasi tersebut telah menghancurkan harga garam lokal dan kelesuan produksi ditingkat petani garam.
“Keluarnya Permendag ini seakan meneguhkan dan melegitimasi pernyataan Mendag bahwa impor pangan pada umumnya tidak bisa terhindarkan pada tahun 2016. Kenyataan ini membuktikan bahwa tidak ada kebijakan pemerintah yang secara serius meningkatkan kesejahteraan para petani garam atau memperbaiki mutu dan produktiktivas produksi garam,” ujar Rofi Munawar dalam keterangan persnya Senin, 1 Februari 2016.
Permendag Nomor 125/M-DAG/Per/12/2015 secara efektif akan berlaku pada tanggal 1 April 2016 dengan mengganti Permendag Nomor 88/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Garam. Dalam peraturan tersebut tidak ada kewajiban importir untuk menyerap garam rakyat. Selain itu juga tidak ada lagi harga pembelian pemerintah (HPP). Ironisnya, secara waktu tidak ada ketentuan pembatasan waktu impor garam dilakukan.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bidang Inbang ini menambahkan, sepanjang tata niaga garam dibiarkan timpang seperti ini, maka selama itu Indonesia tidak akan pernah mampu menjadi produsen garam yang unggul. Sudahlah secara teknologi tertinggal, dalam insetif juga seringkali salah sasaran.
“Kebijakan Mendag alih-alih menggairahkan produksi petani, justru yang terjadi meminggirkan petani dalam memenuhi kebutuhan konsumsi lokal. Mengingat hampir tidak ada jaminan bahwa importir akan menyerap garam lokal dengan harga yang pantas,” ujarnya.
Rofi meminta Kemendag untuk segera mengevaluasi regulasi tersebut, disertai dengan melakukan verifikasi data konsumsi garam secara nasional dan kuota yang dibutuhkan. Jika terus dipaksakan, menunjukan tidak adanya kebijakan pemerintah yang mendukung produksi garam nasional di tengah-tengah arus liberalisasi perdagangan global. Kecukupan garam nasional akan dapat menunjang industri olahan seperti food and beverages (F&B), industri pengolahan ikan, pengawetan makanan dan industri antara lainnya.
“Disadari pengolahan garam yang ada masih menggunakan teknologi sederhana yang bergantung kepada kondisi cuaca. Namun seharusnya dilakukan pemberdayaan secara serius oleh pemerintah agar menghasilkan kualitas garam yang baik,” katanya.
Sebagai informasi, dalam perencanaan Kementerian KP dan Kementerian Perdangan sepakat akan menghindari impor dengan menargetkan Indonesia meningkatan target produksi garam yang mencapai 3,6 juta ton.