Kasus Perdagangan Ginjal, Bareskrim Periksa 10 Saksi

Ilustrasi ginjal.
Sumber :
  • wikybrew

VIVA.co.id - Polisi terus mengembangkan kasus perdagangan organ manusia yang terjadi di wilayah Bandung dan Garut, Jawa Barat. Terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu, sudah 10 orang yang diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

"Kurang lebih ada 10 saksi yang diperiksa," kata Kasubnit II Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum dari Bareskrim Polri, AKP. Chuck Putranto, di kantornya, Jakarta Senin 1 Februari 2016.

Menurut Chuck, dari keterangan sepuluh saksi tersebut, memang  terjadi penjualan organ ginjal.

"Kalau kita kenain Undang-Undang perdagangan orang, itu eksploitasi salah satunya adalah transplantasi organ jadi kita fokusnya kesitu," tambah Chuck.

Menurutnya korban perdagangan organ tubuh manusia itu berpotensi akan bertambah. Namun demikian, Kepolisian memiliki tantangan tersendiri karena para korban biasanya takut memberi kesaksian akibat ancaman para pelaku dan sindikatnya.

"Korban sudah diberitahu oleh para pelaku sebelumnya bahwa mereka dalam hal ini bisa dijadikan pelaku juga atau turut dalam melakukan. Jadi takut mereka," katanya.

Tim dari Kepolisian karena itu akan proaktif menjemput bola, yakni menyambangi para korban yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat. Para korba juga bakal dijamin dalam hal perlindungan.

"Ada beberapa tim kesana (tempat korban), tim yang sedang meyakinkan dahulu para korban, nanti mereka mau baru kami periksa. Kami juga koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," lanjut dia. (ren)
 

Gunakan Media Sosial, Sindikat Jual TKI Ilegal ke Jepang