Mandiri Beri Kemudahan Legalitas Kepemilikan Tanah Nasabah
- VIVAnews/Adri Irianto
VIVA.co.id - PT Bank Mandiri Tbk telah resmi bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam layanan jasa perbankan. Bank Mandiri menyatakan akan melakukan proses sertifikasi dan penyelesaian permasalahan tanah agunan debitor usaha mikro dan kecil (UMK).
Direktur Utama Bank Mandiri, Budi G. Sadikin, mengatakan, sebagai salah satu bank BUMN yang berkontribusi di segmen mikro, perseroan akan memberikan kemudahan bagi pengusaha UMK untuk memperoleh kepastian atas legalitas kepemilikan hak atas tanah, dan penanganan permasalahannya.
"Kami akan menyiapkan seluruh kelengkapan persyaratan dalam rangka permohonan sertifikasi, serta penyelesaian permasalahan tanah agunan milik UMK," ujar Budi di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Jakarta, Senin 1 Februari 2016.
Dengan ‎adanya kerja sama ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi adanya klaim-klaim dari pihak yang tidak bertanggung jawab atas aset yang dikuasakan kepada Bank Mandiri.
"Langkah ini juga akan membantu debitor dalam mengoptimalisasi aset yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraannya," katanya.
Seperti diketahui, ‎hingga akhir Desember 2015, jumlah debitor mikro Bank Mandiri tercatat sebanyak 1,1 juta nasabah dengan nilai kredit Rp42,48 triliun, naik 22,9 persen dari Desember 2014. Nilai tersebut setara dengan 56 persen dari total portofolio pembiayaan Bank Mandiri ke segmen UMK yang mencapai Rp75,78 triliun.