Akom: Draft RUU Terorisme Dibahas Pekan Depan
- VIVA/Foe Peace
VIVA.co.id – Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan bahwa draft Revisi Undang-Undang Terorisme akan dibahas di DPR pada pekan depan. Hal ini sesuai janji dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebab, Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme kebutuhannya sangat mendesak, lantaran semua negara dihantui dengan aksi terorisme.
"Selasa atau Rabu (pekan depan) ke DPR. Saya sampaikan ke Pak Luhut saya akan tunggu prosesnya. Kalau dulu kita dihantui kolonialisme, nah sekarang terorisme. Jadi semua harus dibahas di Undang-undang ini," kata Ade di Gedung Nusantara III DPR lantai 3, Jakarta, Jumat 29 Januari 2016.
Seperti diketahui dalam RUU Terorisme ada enam poin yang akan direvisi. Diantaranya yakni limit waktu penahanan terduga teroris menjadi sepuluh bulan, yang sebelumnya hanya enam bulan.
Lalu penuntutan dan pengusutan tidak lagi hanya kepada orang, tetapi juga kepada korporasi. Selanjutnya adalah perluasan tindak pidana terorisme yaitu kegiatan mempersiapkan, pemufakatan jahat, percobaan terorisme, dan pembantuan tindak pidana terorisme.
Serta adanya pencabutan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang militer di luar negeri, termasuk di dalamnya negara atau organisasi-organisasi yang melakukan aksi teror.
Selain itu terkait pengawasan terhadap pelaku teror selama enam bulan, namun pengawasan terpidana terorisme yang sudah selesai ditindak lanjuti paling lama setahun setelah bebas. Dan yang terakhir yakni perlu adanya rehabilitasi yang holistik dan komprehensif bagi narapidana teroris.