Naikkan Likuiditas Pasar Modal, OJK Terbitkan Aturan GMRA
Jumat, 29 Januari 2016 - 11:02 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan surat edaran mengenai perjanjian transaksi repo, dengan standar internasional atau
global master repurchase agreement
(GMRA).
Penerbitan dokumen GMRA Indonesia oleh OJK dilakukan melalui surat edaran dalam Bahasa Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, Jumat 29 Januari 2016, mengatakan dengan hadirnya GMRA Indonesia, diharapkan dapat memperdalam dan meningkatkan likuiditas pasar.
Baca Juga :
Dibuka Menguat, IHSG Lanjutkan di Jalur Hijau
"Kami bersyukur, karena barang ini jadi juga. Mudah-mudahan, dengan hadirnya GMRA hari ini, likuiditas pasar dapat meningkat," ujarnya di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Baca Juga :
Arus Modal Mengalir, Cermati Saham-saham Ini
Selain itu, menurut Muliaman, dengan lahirnya landasan legal agreement dalam bertransaksi repo ini juga diharapkan bisa mendorong perusahaan-perusahaan untuk dapat mencatatkan sahamnya di bursa efek Tanah Air.
"GMRA juga bisa mendorong perusahaan untuk melakukan penawaran umum perdana saham (intilial public offering/IPO), atau mewujudkan semangat Pak Tito (Direktur Utama BEI, Tito Sulistio) untuk menambah jumlah emiten baru pada tahun ini. Sehingga, ungkapan Pak Tito, panen IPO pada tahun ini akan dapat terealisasi," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, mengatakan bahwa dasar pengaturan surat edaran GMRA tersebut melalui Peraturan OJK No.09/D.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repo bagi Lembaga Jasa Keuangan.
"Pasar modal kita membutuhkan standarisasi terkait kegiatan repo di Indonesia. Diharapkan, dengan adanya GMRA ini, surat utang (obligasi) domestik menjadi lebih likuid dan pasar modal Tanah Air bisa lebih semarak lagi," tuturnya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, mengatakan bahwa dasar pengaturan surat edaran GMRA tersebut melalui Peraturan OJK No.09/D.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repo bagi Lembaga Jasa Keuangan.