Harga Ayam Tinggi, Pengusaha Salahkan Aturan Impor Jagung
Kamis, 28 Januari 2016 - 15:23 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Agus Bebeng
VIVA.co.id - Masih melonjaknya harga ayam dan telur di pasaran membuat pelaku usaha perunggasan merasa terus dirugikan. Federasi Masyarakat Perunggasan Indonesia (FMPI) menilai, melonjaknya harga ayam dan telur karena adanya kebijakan pemerintah, yakni Kementerian Pertanian yang telah menetapkan kebijakan impor jagung per Oktober 2015.
Ketua FMPI, Don P Utoyo, mengatakan, setelah kebijakan impor jagung tersebut dilakukan pemerintah, bukannya menstabilkan harga pangan, yakni daging, malah semakin tinggi harganya.
Baca Juga :
Ini Misi Ekspor Pertama Enggar Jabat Mendag
"Ada beberapa alasan yang kami lihat akibat adanya kebijakan (impor jagung) ini. Yaitu soal pelarangan impor disampaikan secara lisan tanpa disertai data pendukung yang terverifikasi," ujar Don, di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 28 Januari 2016.
Dengan kata lain, lanjut Don, kebijakan ini dipaksakan demi gengsi semata, yang malah akan tercipta adalah swasembada pangan lokal yang semu.
"Lonjakan harga dan kelangkaan ketersediaan jagung yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia ini sekaligus menunjukkan ketersediaan jagung lokal yang dikatakan masih melimpah adalah tidak benar," katanya.
Selain itu, kata Don, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, telah menerbitkan Permentan No 57/2015 yang belum lengkap perangkat petunjuk pelaksanaannya tentang penunjukan Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai importir tunggal periode kuartal I-2016.
"Hingga saat ini Bulog belum melaksanakan impor jagung sehingga kelangkaan pasokan jagung terus berlanjut," kata dia
Dengan begitu, menurutnya, kelangkaan jagung ini telah mengakibatkan lonjakan harga pembelian jagung lokal di tingkat pabrik pakan di luar batas kewajaran.
"Belum pernah dalam sejarah pangan Indonesia harga jagung pipilan menembus batas harga Rp6.500 per kg (kilogram) yang sebelumnya sekitar Rp3.200 kg, dan ini merupakan harga jagung yang tertinggi di dunia," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain itu, kata Don, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, telah menerbitkan Permentan No 57/2015 yang belum lengkap perangkat petunjuk pelaksanaannya tentang penunjukan Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai importir tunggal periode kuartal I-2016.