BPK Sorot Kontrak Karya Freport

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA.co.id - Polemik perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia‎ masih terus berlanjut. Kali ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menyoroti soal perpanjangan kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat dengan Pemerintah Indonesia.

Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport
Direktur Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot, mengatakan dalam hal ini BPK mempertanyakan soal tanggung jawab Freeport selama ini terhadap lingkungan dan kewajiban membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
 
Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
"Kemudian apakah ada masalah lingkungan, terus kewajiban PNBP, biasa tupoksi," ujar Bambang, di kantornya, di Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016.
 
Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak
Dia menjelaskan, selain menanyakan tanggung jawab Freeport, BPK ‎telah meminta keterangan kepada pihak Kementerian ESDM terkait kepatuhan Freeport dalam menjalankan kontraknya.
 
"BPK mengaudit tujuannya apakah kontrak karya pertambangan sudah dilaksanakan?," kata Bambang.
 
Menurut Bambang, kepatuhan kontrak yang diperiksa BPK adalah dari periode 2013 hingga 2015 lalu. Meski begitu, lanjut dia, BPK tidak mempertanyakan deviden, karena hal terse‎but merupakan aksi korporasi.
 
"Deviden itu kan keputusan corporate, jadi enggak mungkin masuklah."

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya