Masuki MEA, Jawa Tengah Perketat Izin Tinggal Pekerja Asing

Pekerja asing asal China di Indonesia. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/ Aceng Mukaram
VIVA.co.id
Indonesia Dukung Sentralisasi ASEAN
- Memasuki pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2016, Kantor Keimigrasian di bawah Kemeterian Hukum dan HAM mulai memperketat izin tinggal warga negara asing (WNA) yang bertindak sebagai pelaku usaha.

Industri Makanan Kemasan Jawara di ASEAN
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jateng, Bambang Sumardyono, mengatakan pemerintah memberikan kelonggaran berbisnis bagi WNA. Namun, izin tinggal dan izin pembuatan paspor akan diperketat, sehingga tidak terjadi kebocoran perizinan.

Bersaing di MEA, Koperasi Jadi Solusi Pengusaha Kecil
"Kami memang harus optimal menyeleksi keluar masuk orang asing. Apalagi, berkaitan dengan orang asing, maka ini harus betul-betul kerja keras," kata Bambang, di Semarang, Rabu 27 Januari 2016.

Khusus menghadapi gencarnya WNA memasuki MEA, pihaknya pun terus meningkatkan pro juctitia dalam rangka penegakkan hukum. Dengan demikian, aspek penindakan akan lebih ditekankan jika di lapangan terjadi pelanggaran izin oleh warga asing di Indonesia.

"Angka pro juctitia tahun 2015 lalu berjumlah 54. Tahun ini akan lebih kami tingkatkan. Karena, ini tahun penegakan hukum," tegasnya.

Meski demikian, dalam menjalankan target itu masih ada kendala yang dihadapi. Salah satunya, belum dipenuhinya pendiriaan kantor imigrasi oleh sejumlah pemerintah daerah di Jawa Tengah, seperti Magelang, Purwokerto, dan Banyumas.

"Tetapi, pendirian Kantor Imigrasi harus memang dilakukan kajian dan telaah lebih dulu. Karena, ini menyangkut penyeleksian warga asing, " katanya.

Di samping itu, peningkatan kualitas dan kuantitas terhadap petugas keimigrasian yang berhubungan dengan warga negara asing akan terus digalakkan. Sebab, hal itu  akan meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap WNA.

Terkait masuknya orang asing yang berbisnis pada momentum MEA, Bambang menyebut, sudah melayani izin paspor dan visa sejumlah warga asing di Asia Tenggara. Mereka rata-rata WNA yang berbisnis biro jasa, serta perdagangan lain. (asp)
Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Fery Sofwan Arif

Retribusi Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing Naik

Ini untuk mengurangi penggunaan tenaga kerja asing.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016