Wakil Ketua Komisi VIII Himbau Masyarakat Waspadai Gafatar
- Antara/Jessica Helena Wuysang
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi VIII, Sodik Mujahid menghimbau agar semua pihak mewaspadai Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) meskipun sudah bubar dan berganti nama.
"Ini yang perlu diwaspadai, jangan-jangan mereka hanya formal saja tapi ada agenda tetap jalan. Semua elemen dari polisi, keluarga bahkan ormas juga harus berperan. Ini juga peran ormas keagamaan bagaimana mengajak teman kita ini kembali ke jalan yang benar," kata Sodik di Jakarta, Rabu 27 Januari 2016.
"Kita harus hargai langkah mereka untuk membubarkan diri tetapi harus waspada juga gerakan nonformal yang muncul kemudian," ujarnya.
Gafatar, sambungnya, adalah gerakan yang jangan hanya dipandang sebagai ormas keagamaan saja tetapi sudah menjadi ormas kemasyarakatan yang memengaruhi masyarakat.
"Kita jangan kaitkan tindakan Gafatar dengan sesat atau tidak sesat tapi keresahan yang muncul di masyarakat. Gafatar berpengaruh kepada masyarakat. Sebelum adanya fatwa MUI soal sesat atau tidak sesat harus ditindak," kata politisi Partai Gerindra itu.
Kalau soal pembubaran, Gafatar sudah mendapat izin sebagai ormas. "Jangan sampai mereka akan mengajukan gugat di MK karena tidak dapat izin. Selanjutnya adalah perlindungan kepada ormas terlepas dari sesat atau tidak karena itu urusan mereka dengan Tuhan," kata Sodik.
Ia menambahkan, terkait pengungsi Gafatar, Kementerian Agama punya kewenangan untuk geser-geser dana baik dari dana taktis atau dana bencana tapi ini angkanya terbatas.
"Kecuali kalau presiden menganggap ini sudah bencana maka bisa ditambahkan dan bisa lebih besar. Ini relevan, bisa dari sisi kemanusiaan untuk pemulangan dan lainnya," kata dia.
Ia mengajak semua elemen masyarakat, pemerintah, ormas untuk bersama-sama mengajak pengikut Gafatar kembali ke jalan yang benar.
"Kalau jangka panjang saya ingin pemerintah lewat Gubernur, Bupati, Walikota untuk kumpulkan ormas, tokoh agama agar menerima mereka. Saya ingin ormas Islam, marilah teman-teman yang sesat diterima kembali, dibenarkan kembali. Ini memang perlu waktu, mencobanya secara sistematis," ujar Sodik.