Ini Syarat Perusahaan Pembiayaan Bisa Kucurkan KUR

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Edy Setiadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Chandra G. Asmara

VIVA.co.id - Empat perusahaan pembiayaan telah menyatakan komitmennya sebagai salah satu penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun ini. Keempat perusahaan ini diberikan jatah satu persen, dengan plafon kredit Rp25 juta, khusus untuk KUR mikro.

Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas

Keempat perusahaan pembiayaan itu adalah BCA Finance, Mega Finance, MNC Finance, dan Adira Finance.

Lalu, apa syarat bagi perusahaan pembiayaan tersebut?
DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah
 
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edy Setiadi, mengungkapkan, setidaknya ada tiga syarat khusus bagi perusahaan pembiayaan yang ingin menyalurkan KUR tahun ini. Pertama, memiliki manajemen risiko yang andal.
Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi
 
Kedua, perusahaan pembiayaan harus memiliki pengalaman yang mumpuni dalam penyaluran kredit untuk kegiatan produktif. Dan terakhir, manajemen dari perusahaan pembiayaan harus baik.
 
"Prinsipnya hampir sama dengan perbankan. Tentunya yang masuk dalam pembiayaan KUR ini, pasti tata kelola perusahaan sudah bagus, manajemen risikonya sudah andal," ujar Edy saat ditemui di Hotel Raffles, Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.
 
Dari sisi pengawasan, Edy mengatakan, nantinya OJK tidak akan sendirian dalam mengawasi penyaluran KUR dari perusahaan pembiayaan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan pun akan ikut serta dalam mengawasi penyaluran KUR itu, demi meminimalisasi adanya hal yang tidak diinginkan.
 
"Pemerintah nanti punya aparat sendiri. Ini ada subsidi bunga yang diberikan dari dana pemerintah. Jadi, harus diawasi betul. Kami juga bisa mengawasi dari segi kesehatan lembaga keuangannya," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya