Tanggapan Anggota Komisi V Soal Kereta Cepat Jakarta-Bandung
- fikri
VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro memberikan tanggapan soal ground breaking kereta cepat Jakarta-Bandung. Menurutnya, sesuai dengan pandangan fraksi Gerindra di Komisi V terhadap Kementerian Perhubungan tentang proyek kereta cepat agar ditunda walaupun sudah ada Perpres 107/2015 tentang Kereta Cepat Jakarta-Bandung dengan beberapa alasan.
Pertama, agar mematuhi PP No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, agar mematuhi PP No 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Ketiga, akan menjadi beban keuangan negara dengan pinjaman dari China sebesar Rp79 trilyun yang di angsur selama 60 tahun apalagi tahun 2015 tanggung jawab melalui APBN angsuran pemerintah cicilan hutang sebesar Rp365 triliun.
Keempat, secara asas manfaat kurang karena hanya sepanjang 141 km dan agak bertentangan dengan konsep Presiden yang akan membangun tol laut. Kelima, eksodus pekerja lokal dari China akan bisa menghilangkan kesempatan pekerjaan bagi penduduk lokal karena ini pasti syaratnya adalah juga melibatkan pekerja dari Cina.